SANDITIMES.COM – Pemerintah membuka peluang bagi tenaga pendamping profesional untuk ikut serta dalam pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) akan merekrut Pendamping Desa melalui seleksi yang transparan.
Namun, belakangan ini, beredar informasi hoax mengenai lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan gaji antara Rp10-15 juta per bulan.
Informasi tersebut telah dibantah oleh Kemendes PDTT melalui akun media sosial resmi mereka.
Hati-Hati dengan Informasi Hoax
Salah satu informasi palsu yang beredar mengklaim adanya lowongan Pendamping Lokal Desa dengan gaji fantastis.
Kemendes PDTT menegaskan bahwa lowongan tersebut adalah hoax dan meminta masyarakat untuk tidak terjebak informasi keliru yang beredar di platform media sosial.
Informasi resmi mengenai rekrutmen pendamping desa hanya akan disampaikan melalui situs resmi Kemendes PDTT dan akun media sosial mereka.
Kualifikasi Umum untuk Calon Pendamping Desa
Untuk mendaftar sebagai Pendamping Desa, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi:
– Pendidikan minimal SMA/SMK/MA atau sederajat
– Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat
– Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
– Mampu mengoperasikan komputer dan program Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint)
– Memahami penggunaan internet
– Siap bekerja penuh waktu (full time) dan siap ditempatkan di lokasi penugasan
– Penduduk desa dari kecamatan setempat akan diutamakan
– Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa Dibuka
Rekrutmen Pendamping Desa untuk tahun 2025 belum dibuka.
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi biasanya dimulai pada bulan November.
Kemendes PDTT menghimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi secara resmi melalui situs kemendesa.go.id atau media sosial mereka.***